BATAM I Media24jam.com – Setelah sukses melakukan penipuan berkedok investasi terhadap seorang ibu-ibu paruh baya berinisial, LF, sebesar Rp200 juta. Hingga kini pelaku, Tjin At Aliang, tidak memili itikad baik untuk mengembalikan hasil tipuannya ke pada korban.
Baca Juga: Pelaku Investasi Bodong Ratusan Juta – Aliang Tidak Takut Ditangkap Polisi
Kabar terkini, korban sedang mengalami gangguan kesehatan, stress, dan trauma. Sedangkan pelaku. Tjin At Aliang, saat ini telah menikmati hasil tipuannya tanpa memikirkan dampak perbuatan dari aksinya yang mengakibatkan kondisi kesehatan psikis korbannya.
Saat di konfirmasi media24jam.com, Tjin At Aliang, tidak banyak berkomentar. Namun dia malah mengirimkan foto dengan ekpresi kedekatan dirinya bersama seorang oknum anggota Polisi, di duga berdinas di Polresta Barelang Kota Batam.
Dari foto tersebut menggambarkan wajah pelaku, Tjin At Aliang, tersenyum bahagia sambil memegang sebuah dokumen berisi data yang di duga daftar korban yang berhasil di tipunya. Sedangkan dibelakangnya terlihat seorang oknum anggota kepolisian.
Foto tersebut juga menggambarkan pelaku, Tjin At Aliang, sangat bahagia mendapat perlindungan dari seorang oknum kepolisian tersebut. Media 24jam.com sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Barelang terkait oknum pelindung pelaku kriminal penipuan berkedok investasi tersebut.
Seorang sumber kepada Media24jam.com menjelaskan, korban yang tertipu sampai Rp200 juta ini awalnya tergiur dengan janji pelaku, Tjin At Aliang, yang menjalankan penggadaan uang melalui bisnis investasi di tempat usahanya. Pelaku ini memiliki perusahaan bernama PT Citra Plascindo Batam bergerak di bidang industri plastik di kawasan Batuampar Kota Batam. Janji pelaku kepada korban akan memberi 10 persen dari nilai investasi.
Singkat cerita terjadilah kesepakatan. Korban mentransfer ke rekening pelaku melalui bank BCA sebesar Rp100 juta pada awal bulan Desember 2023. Karena bujuk rayu pelaku untuk menambah investasi, lalu di bulan Juni 2024 korban kembali memberi uang kontan investasi sebesar Rp100 juta kepada pelaku.
Namun janji pelaku tidak pernah ditepati. Sadar telah menjadi korban penipuan lalu korban melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Namun kasusnya tidak ada titik terang. (Handreasseru)




