Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

0
100

SERGAI | Media24jam.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin kembali digagalkan. Seorang pria muda berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, tak berkutik saat disergap petugas, Kamis (16/10/2025) siang.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir jalan Dusun V Desa Pekan, usai polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH bersama tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penyergapan.

“Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu di saku pelaku,” ungkap Ipda Restu kepada wartawan.

Barang Bukti dan Pengakuan Awal
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita, 11 paket kecil plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, Uang tunai Rp100.000, Dua buah sekop sabu dari pipet plastik dan Dua bungkus plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang disebut-sebut tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, ketika tim mencoba melakukan pengembangan ke rumah A, target sudah lebih dulu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

“Tersangka I alias G sudah kami amankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku A masih dalam pengejaran,” jelas IPTU L.B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tanjung Beringin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.(hrp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here