Tak Berkutik Saat Bertransaksi, Diduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Binjai Timur

0
15

BINJAI (media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAR (26) ditangkap dalam operasi penyamaran (undercover buy) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian melakukan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari tangan RAR, petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110. (Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here