BINJAI (media24jam.com) – Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Senin (6/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Chairin F. Simanjuntak, para kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Amir Hamzah menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan terdiri atas tujuh komponen laporan keuangan.
Ia mengungkapkan, target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,068 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp1,051 triliun atau 98,42 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,000 triliun atau 92,80 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,077 triliun.
Selain itu, total pendapatan daerah sebesar Rp1,051 triliun ditambah penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp4,38 miliar, sehingga total penerimaan daerah mencapai Rp1,056 triliun.
Menurut Wali Kota, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Amir Hamzah juga berharap sinergi antara Pemerintah Kota Binjai dan DPRD terus diperkuat agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai Pemerintah Kota Binjai dalam melaksanakan pembangunan daerah,” tutupnya. (Meru)




