Terdakwa Matredy Sebut Dipanggil Kanit ke Capital Building Terkait Kasus Tangkap Lepas

0
465

MEDAN,(Media24jam.com)-Terkuak Dipersidangan, bahwa Aipda Matredy Naibaho mengaku dipanggil oleh Kanit AKP Paul Simamora, Mantan Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ke Capital Building Room 701 terkait kasus tangkap lepas Rp 300 juta.

Hal itu dikatakan terdakwa Matredy pada mejelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yakni Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Saat itu AKP Paul Simamora menyuruh saya untuk merapat ke room 701 Capital Building terkait tangkap lepas Rp 300 juta. Pada saat itu rupanya mereka sudah ditangkap duluan oleh Mabes Polri,”kata terdakwa Matredy Naibaho saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama Iptu Toto Hartono di  ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri, Rabu (15/12/21).

Kepada majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, dan Jaksa dari Kejati Sumut, Aipda Matredy Naibaho mengaku sangat kecewa .

“Saya sangat kecewa dan keberatan yang mulia,” ucap Matredy lewat saluran virtual  kepada majelis hakim usai JPU membacakan keterangan dua saksi yakni Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan yang tidak hadir kepersidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Pada persidangan itu juga, Majelis Hakim kembali menanyakan kepada H.M Rusdi SH, MH selaku penasehat hukum Matredy terkait tidak hadirnya kedua saksi Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan kepersidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim PH Matredy pun menyatakan sangat keberatan atas ketidak hadiran kedua saksi yakni Kasat dan Kanit.

Selanjutnta terdakwa Matredy melalui penasehat hukumnya,  meminta kepada majelis hakim agar memberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi yakni Kasat dan Kanit.

“Ijin yang mulia, kami mohon agar diberikan foto copy surat sakit dan surat cuti kedua saksi yakni Kasat dan Kanit. Dengan skala prioritas kami, disitu akan di masukkan juga di pembelaan kami dan akan kami lakukan upaya hukum juga yang mulia,” kata Rusdi.

Sementara ditempat yang sama terdakwa Toto Hartono melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan, keterangan saksi dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah mendengar bantahan dari Matredy, dan sikap penasehat hukum kedua terdakwa dan keterangan saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), selanjutnya majelis hakim menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli yang akan dihadirkan penasehat hukum Matredy.

Terpisah, diluar persidangan H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan tak dihadirkan kedua saksi ke persidangan. 

“Tentunya kami sangat keberatan kepada saksi Kasat dan Kanit yang kami harapkan dapat hadir,”sebut Rusdi.

Sebenarnya sudah jelas, sekarang beralasan lagi, dengan mengatakan ada perintah resmi dari institusi beliau untuk di tugaskan ke daerah .

“Karna ini tidak jelas, dan disinilah kami mulai curiga, kenapa sulit kali menghadirkan kedua saksi ini ,ada apa ini?. Apakah ada yang ditutupi?,”bilangnya.

Dikatakannya, untuk itu tadi kami meminta kepada Majelis Hakim, semua bukti bukti yang diajukan menjadi bahan pertimbangan kenapa kedua saksi tidak hadir.

“Kami akan telah lagi, untuk itu kami akan ambil langkah hukum,” jelas Rusdi sembari katakan pihaknya tetap meminta agar dihadirkan fisik saksi.(lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here