MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp5 miliar akhirnya menyeret S alias Acai ke balik jeruji. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), pria tersebut resmi ditahan jaksa usai dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026).
Acai diduga menggelapkan uang milik PT Graha Konstruksi Sejati dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Nilai kerugian perusahaan disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
“Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka langsung ditahan dan tim jaksa mulai menyusun surat dakwaan,” ujarnya.
Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengungkap kasus bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan pengembang properti tersebut. Audit internal menemukan transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan pihak berwenang.
Akibat dugaan perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)




