
KEPRI I Media24jam.com – Polresta Barelang telah menjalankan proses hukum kasus pencemaran nama baik, A. Rosano. Pelakunya adalah Tiktoker, Yusril Koto, yang pekan depan kabarnya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang. Demikian kata sumber Media24jam.com pada Senin (14/4/2025) hari ini.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula adanya video viral saat, Yusril Koto, mendatangi sidak Kepala dan Wakil BP Batam, Amsakar Achmad – Li Claudia, merangkap Walikota dan Wakil Walikota Batam, pada Rabu (9/4/2025). Turut hadir sejumlah pejabat tinggi Pemko dan BP Batam.
Baca Juga:
- BP Batam Bisa Terlibat Kasus “Mafia” Lahan dan Hutan
- Pejabat BP Batam Terlibat – Kapolresta Barelang Belum Tuntaskan Kasus Mafia Lahan dan Hutan
Dalam agenda sidak para pimpinan beserta pejabat tersebut dengan mendatangi lokasi Cut And Fill tidak berizin (Ilegal) kawasan Botania satu Kecamatan Batam Kota. Dugaan pelaku adalah orang-orang suruhan PT Citylink Central Properti.
Singkat cerita, Yusril Koto yang merasa kurang senang dan memprotes keras atas kunjungan para pemimpin dan pejabat Pemko-BP Batam tersebut. Lalu dia menyebut sejumlah nama tokoh masyarakat termasuk, nama A. Rosano, yang dituding melakukan Cut And Fill illegal (Dilahan Berbeda).
Merasa nama baiknya tercemar lalu, A. Rosano, melaporkan, Yusril Koto, pada Kamis (10/4/2025), ke Polresta Barelang. Selain pencemaran nama baik, sejumlah laporannya termasuk perbuatan tidak menyenangkan, berita bohong dan Undang-undang ITE karena tudingan negative itu telah viral di media elektronik (Medsos).
Kepada Media24jam.com, A. Rosano, pada Senin (14/4/2025) di Polresta Barelang. Mengaku kedatangannya saat ini untuk menyerahkan sejumlah kelengkapan dokumen sebagai alat bukti telah terjadinya tindak pidana tersebut.
“Terimakasih buat Polresta Barelang yang telah melakukan proses hukum atas pencemaran nama baik saya,” tegas Rosano.
Menurut Rosano, pelaku ini (Yusril Koto) adalah teman baiknya. “Tetapi dia tega telah mencemarkan nama baik saya di hadapan para pemimpin dan perjabat, serta publik Batam,” kata Rosano.
Lanjutnya, saat ini hubungan dengan, Yusril Koto, tetap berteman. Namun proses hukum tetap berjalan. Semua bukti telah diserahkan ke penyidik dan sejumlah saksi telah memberi keterangan.
Baca Juga:
- LiK Khai Bentak Pejabat BP Batam Saat RDP Lahan Fasum Warga Dikuasai PT PJB
- Bea Cukai Batam Diminta Rajin Awasi Perairan Tanjung Riau Terkait Penyelundupan Rokok H Mind Non cukai
“Semua yang dikatakan Yusril itu tidak benar. Saya dapat membuktikannya. Semoga kasus pencemaran nama baik saya menjadi atensi Kapolreta Barelang,” ujar Rosano mengakhiri (Handreasseru)
Artikel Lainnya:
- Bos PUB & KTV D’Vibes Batam “Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana – Pasal 340 KUHP”
- Gegara Rokok Non Cukai Pabrikan Batam Dua Pejabat Jadi Kaya Raya Lalu Masuk Penjara
- Satgas Berantas Judi Online Tidak Sentuh Gelanggang Perjudian Elektronik Batam
- Batam: Kota Paling Bebas Perjudian, Mulai Kasino, Game Online, Gelper dan Togel, LEGAL ?